Artikel
Apa Itu Tapera: Peserta, Manfaat, dan Cara Kerja
Belakangan ini pemberitaan soal apa itu Tapera sedang ramai. Kebijakan ini dianggap memberatkan pekerja swasta dan freelancer.
Namun, benarkah seperti itu? Mari simak pembahasan lengkapnya dalam artikel ini.
Apa Itu Tapera
Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru, karena penetapannya telah ada sejak tahun 2016.
Payung hukum pertama Tapera adalah UU No. 24 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 lantas keluar sebagai penyempurna UU No. 24 Tahun 2016. Lalu berganti dengan PP No. 21 Tahun 2024. PP Terakhir inilah yang menjadi polemik pelaksanaan Tapera saat ini.
Besar potongan Tapera adalah 3% dari gaji pekerja. Dengan rincian 2,5% ditanggung oleh pekerja, dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja. Sedangkan bagi pekerja mandiri atau freelancer, jumlah 3% tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pekerja.
Siapa Saja Peserta Tapera
Menurut PP No. 21 Tahun 2024 pasal 5 dan 7, peserta Tapera adalah pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah. Dengan syarat:
Mendapatkan gaji atau pendapatan minimal setara UMR atau di atasnya
Telah bekerja selama minimal 12 bulan
Belum memiliki rumah sendiri
Menggunakan Tapera untuk membeli, membangun, atau memperbaiki rumah pertama.
Sedangkan rincian pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah:
ASN (baik PNS maupun non PNS)
Anggota TNI dan Polri, termasuk prajurit siswa TNI
Pegawai BUMN, BUMD, dan pekerja badan usaha milik desa
Karyawan Swasta
Seluruh pekerja yang tidak termasuk golongan di atas.
Dalam artian, pekerja lepas atau freelancer juga wajib mendaftarkan diri menjadi anggota Tapera.
Untuk karyawan swasta, maka perusahaan lah yang wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera, paling lambat tahun 2027.
Manfaat Tapera
Setelah memahami apa itu Tapera dan siapa pesertanya, lantas apa manfaat kebijakan ini?
Sebenarnya, maksud pemerintah mengadakan Tapera baik. Agar seluruh masyarakat Indonesia dapat memiliki rumah dengan cara lebih mudah. Namun, pemerintah sepertinya harus memperhatikan mekanisme penyelenggaraan Tapera agar tidak memberatkan rakyat.
Melansir dari situs resmi BP Tapera, sebenarnya inilah manfaat Tapera bagi para pekerja, baik sektor negeri maupun swasta.
Peserta MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) akan lebih mudah mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit pembangunan rumah, maupun kredit renovasi rumah.
Sedangkan bagi pekerja yang telah memiliki rumah atau non MBR maka dana dapat diambil setelah mencapai usia pensiun. Atau usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
Dana yang dikembalikan ke peserta adalah pokok beserta hasil pemupukannya, yang besarnya 4 - 4,8%.
Manfaat ini akan sangat terasa bagi mereka yang berpenghasilan rendah atau di batas minimal UMR serta belum memiliki rumah.
Cara Kerja Tapera
Dana Tapera dikelola oleh BP Tapera (Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat). BP Tapera sendiri memiliki sistem utama gotong royong, yang artinya setiap peserta Tapera akan saling bantu untuk memiliki rumah.
BP Tapera juga membagi dana simpanan peserta dalam tiga kategori, yaitu:
Dana pemupukan, yaitu simpanan yang penggunaannya diinvestasikan melalui Kontrak Investasi Kolektif.
Dana pemanfaatan, simpanan yang dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah dengan tingkat bunga dan margin lebih rendah dari pembiayaan komersial.
Dana cadangan, yang digunakan untuk membayar dana peserta yang telah berakhir kepesertaannya.
Peserta Tapera non MBR atau yang telah memiliki rumah, tentu tidak menggunakan dana Tapera mereka. Karena Tapera hanya diperuntukkan untuk kepemilikan rumah pertama. Dana anggota non MBR ini akan membantu peserta Tapera MBR dalam kepemilikan rumahnya. Istilahnya seperti subsidi silang.
Sebagai imbalannya, maka peserta non MBR atau yang tidak menggunakan dana Tapera mereka akan mendapat hasil pemupukan atau pengembangan dana. Besarnya sekitar 4% hingga 4,8% per tahun.
Lalu, bagaimana mekanisme pembayaran iuran Tapera?
Melansir dari situs BP Tapera, pembayaran iuran Tapera bagi pekerja mandiri dilakukan sendiri oleh peserta. Peserta mendaftarkan diri ke bank kustodian yang ditunjuk BP Tapera, dan melakukan pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Sedangkan bagi perusahaan, wajib memungut dan menyetorkan iuran Tapera para pekerjanya paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika tanggal 10 merupakan hari libur, maka penyetoran dilakukan satu hari setelahnya.
Saat ini pemerintah dan BP Tapera masih menggodok mekanisme kerja dan pelaksanaan Tapera yang lebih mudah.
Demikianlah penjelasan mengenai apa itu Tapera beserta mekanisme dan manfaatnya. Semoga pelaksanaan kebijakan ini bisa lebih rapi dan memberi manfaat bagi masyarakat.